
Parigi, Sulteng – Berkat peran aktif masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dalam operasi senyap yang dilakukan Selasa pagi (11/11/2025), polisi berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial FE (37) di Desa Paria, Kecamatan Taopa.
Pelaku ditangkap basah dengan barang bukti yang signifikan, termasuk 9 paket sedang sabu dan uang tunai sebesar Rp7.709.000 yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera merespons dan melakukan penyelidikan intensif. Puncaknya, pada pukul 05.50 WITA, petugas melakukan penggerebekan.
“Saat digeledah, ditemukan 9 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar $1.87$ gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.
Selain sabu dan uang tunai yang disita, polisi juga mengamankan KTP pelaku, satu unit handphone merek Infinix, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegalnya. Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria.
Dari hasil interogasi awal, FE mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan didapatkan dari seorang pemasok berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Polres Parimo kini fokus pada pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika antarwilayah tersebut.
Pelaku FE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjanjikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
IPTU Tarigan mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan kembali komitmen Polres Parimo. “Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Tidak ada komentar