TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Bejat! Pria 49 Tahun di Parigi Setubuhi Anak Gangguan Mental 10 Kali, Iming-Iming Nikah dan Uang Rp50 Ribu

2 menit membaca
Redaksi

Parigi, Sulteng – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyayat hati.

Pelaku berinisial HH (49), seorang wiraswasta warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyetubuhi korban PR (17) sebanyak sepuluh kali di kebun miliknya.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diketahui memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang memiliki gangguan mental untuk melancarkan aksi bejatnya.

Modusnya yaitu dengan membujuk dengan janji palsu pernikahan dan memberi uang tunai hanya Rp 50.000 setelah perbuatan.

Kronologi Kejahatan Terungkap

Kasus memilukan ini mencuat setelah Polsek Parigi menerima laporan dugaan persetubuhan yang terjadi di perkebunan warga di Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu (5/11/2025) sore hari.

Dari penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Parimo, terungkap fakta bahwa tersangka HH (49) mendekati korban PR (17) di sekitar Pasar Sentral Parigi.

Dengan tipu muslihat, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Dengan bujuk rayu tersebut, HH lantas membawa korban ke kebun miliknya, tempat ia berulang kali melakukan tindakan asusila.

Ironisnya, dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang sama.

Bahkan, pelaku diketahui juga mengambil uang milik korban, menambah daftar kekejaman yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang rentan secara mental. Motif utama pelaku adalah murni pemuasan nafsu seksual.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Tegas Polres

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu batang pelepah kelapa, serta pakaian korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H, M.AP., mewakili Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., Kamis (13/11/2025).

IPTU Agus Salim menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Polres Parimo juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, serta berani melapor jika mengetahui adanya tindak asusila atau kekerasan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x