Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu di Toboli Barat, 1 Pelaku Dibekuk
Parigi Moutong, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menahan laju peredaran narkotika.
Pada Selasa pagi (4/11/2025), sekitar pukul 08.30 WITA, polisi menangkap seorang pria yang membawa sabu di Jalur Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Pelaku yang diamankan adalah TA (42), warga Desa Sidole, Ampibabo. Ia dicegat saat melintas di jalur tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,31 gram. Pelaku menyembunyikan narkotika tersebut dengan cerdik di saku celana dan di dalam dop motor bagian kiri sepeda motor Honda CRV miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat tentang adanya pembawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.
“Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal segera melakukan pemantauan intensif di wilayah Toboli Barat. Begitu target terlihat, tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil menemukan barang bukti,” terang IPTU Tarigan.
Jerat Hukum dan Pengembangan Jaringan
Di hadapan penyidik, TA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan berdalih barang itu hanya untuk dipakai sendiri.
“Meskipun pengakuan pelaku hanya untuk konsumsi pribadi, kami tetap melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri dan membongkar jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas IPTU Tarigan.
Saat ini, TA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan: Perangi Narkoba Bersama
Mengakhiri keterangannya, IPTU Tarigan menyampaikan imbauan keras agar masyarakat Parigi Moutong menjauhi dan aktif memerangi narkoba.
“Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Laporkan segera kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan Anda,” pungkasnya.
