Donggala, Sulteng – Sebuah kasus penggelapan dana nasabah dengan kerugian mencapai lebih dari Rp150 juta berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Donggala. Pelaku berinisial ED (23), seorang business partner dari PT. Amarta Mikro Fintech, yang sempat melarikan diri ke luar wilayah, kini telah diamankan.

Laporan terkait tindakan kriminal ini bermula dari korban Lidia Yesiprima, warga Palu Selatan. ED, yang bertugas sebagai pencair dana, dilaporkan telah menggelapkan uang nasabah setelah proses pencairan dilakukan.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Torue Tangkap Pencuri Uang di Pasar Tolai

Alih-alih menyalurkannya kepada pihak yang berhak, dana tersebut justru ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. ED bahkan mencoba menutupi aksinya dengan berdalih bahwa proses pencairan dana tersebut telah dibatalkan.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/121/VII/2025, Tim Resmob Paneki Polres Donggala segera bergerak cepat. Kasus ini melibatkan pelacakan teknologi informasi untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui telah melarikan diri melintasi batas kabupaten.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una,” terang Ka Tim Resmob Paneki, Aiptu Ilham.

Baca Juga:  Meresahkan Masyarakat, Polisi Ampana Bubarkan Genk KUSADA

Setelah koordinasi intensif dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una, pelarian ED pun berakhir. Ia berhasil diciduk pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 24.00 WITA di wilayah Ampana.

Tim Resmob Paneki kemudian menjemput pelaku pada Jumat pagi dan membawanya kembali ke Mako Polres Donggala pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Dari hasil interogasi, ED mengakui perbuatannya, yaitu menyalahgunakan uang pencairan nasabah. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penggelapan ini mencapai total Rp150.793.300,-.

Baca Juga:  Lagi, Tim Resmob Polres Touna Ungkap Kasus Pencurian Di Kota Ampana

Kini, ED telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Donggala. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai Penggelapan dalam Jabatan, yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dalam pekerjaannya.

Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan institusi, sekaligus mengimbau publik untuk senantiasa berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan.

Sumber: Humas Polres Donggala