TRENDING
Sabtu, 12 Sep 2026

Pengedar Narkoba di Morowali Ditangkap! Dua Pria di Bahodopi Terciduk dengan 15 Paket Sabu

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Morowali - 16 Okt 2025

Morowali, Sulteng – Aksi pemberantasan narkotika oleh Polres Morowali kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat malam (10/10/2025).

Kedua pelaku, berinisial H (21) dan F (23), kini harus mendekam di sel tahanan setelah petugas menemukan belasan paket sabu dari tangan mereka.

Penangkapan ini bermula dari informasi kritis yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan, berupa transaksi narkoba, di salah satu rumah di Fatufia. Tim Satresnarkoba yang segera melakukan penyelidikan kemudian berhasil menyergap dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Total 15 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 7,1 gram berhasil disita. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu buah dompet hitam sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

H dan F mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dan rencananya akan mereka jual kembali kepada para pemakai di area Bahodopi.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Morowali.

“Kami tidak akan pernah berhenti bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Setiap transaksi yang mereka lakukan sama saja menjerumuskan generasi muda kita ke dalam kecanduan,” ujar AKBP Zulkarnain.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif. “Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar Anda. Kerjasama ini kunci bagi masa depan Morowali yang bersih dari narkoba.”

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Morowali. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polres Morowali bertekad akan terus mengambil langkah tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Morowali.

Sumber: Tribratanews Polres Morowali

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x