TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Viral Video Jukir “Nakal” Minta Tarif Tinggi di Palu, Pemkot Turun Tangan

2 menit membaca
Redaksi
Kota Palu, Sosial Ekonomi - 06 Okt 2025

Palu – Pasar Inpres Manonda di Palu, yang seharusnya menjadi pusat transaksi harian yang ramai, pada Minggu (05/10/2025) menjadi saksi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara warga dan oknum juru parkir.

Video yang menyebar dengan cepat di media sosial menunjukkan momen ketika seorang juru parkir secara terang-terangan menolak uang parkir resmi yang disodorkan oleh seorang pemilik kendaraan roda empat.

Pemilik mobil itu memberikan uang Rp5.000, jumlah yang wajar untuk parkir. Namun, oknum jukir itu bersikeras meminta tarif yang melambung tinggi, antara Rp10.000 hingga Rp20.000.

Alasannya mengejutkan, kendaraan itu dianggap telah diparkir terlalu lama. Perbedaan tarif yang fantastis ini segera menimbulkan adu mulut yang memanas di antara keduanya.

Gerak Cepat Satgas Parkir

Laporan yang meresahkan masyarakat ini tak butuh waktu lama untuk sampai ke telinga Pemerintah Kota Palu. Satgas Parkir, yang merupakan gabungan aparat dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Babinsa, dan pihak terkait lainnya, bergegas mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, memastikan bahwa persoalan pungutan liar (pungli) ini telah ditangani. “Tadi sudah ditangani oleh Satgas Parkir,” tegas Trisno, menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menertibkan praktik merugikan warga.

Sebagai tindak lanjut, oknum juru parkir tersebut tidak hanya ditegur di tempat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu, Daniel, menjelaskan langkah pembinaan yang lebih serius.

“Besok dia diundang ke kantor, diberikan pembinaan dan membuat pernyataan. Sesuai arahan pimpinan,” jelasnya, merujuk pada pemanggilan oknum tersebut ke kantor Dishub pada Senin (06/10/2025).

Pemerintah Kota Palu kembali mengingatkan masyarakat bahwa tarif parkir resmi telah ditetapkan dan meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau pemerasan tarif di lapangan.

Penanganan cepat ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan bagi para pengunjung pasar.

Sumber: Bagprokopim Kota Palu & Diskominfo Kota Palu

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x