
Direktur Narkoba Polda Sulteng Pimpin Konferensi Pers: Ungkap Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palu
Palu, Sulteng – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dalam sebuah penggerebekan di rumah di Kota Palu, polisi menyita lebih dari 7,2 kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi.
Penangkapan dua kurir, VR (29) dan MH (26), dilakukan pada Minggu (21/09/2025) dini hari. Keduanya diciduk di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani.

Dalam konferensi pers, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, para pelaku menggunakan modus unik untuk mengelabui petugas.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik durian besar dan beberapa paket bening,” kata Kombes Pribadi Sembiring.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, dan tiga unit ponsel pintar yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar