
PALU — Mengantisipasi potensi unjuk rasa di Kota Palu, Kabidpropam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Roy Satya Saputra, mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menghadapi massa.
Imbauan ini disampaikan pada apel pagi di Mako Polda Sulteng, Senin (1/9/2025).
Kombes Roy menegaskan, arahan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.
“Personel harus paham aturan dan jalankan sesuai SOP. Jangan sampai ada tindakan di luar prosedur yang justru merugikan institusi maupun masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penanganan massa yang berpotensi anarkis harus dilakukan secara tegas namun tetap terukur. Dalam bertindak, personel Polri diminta untuk memegang teguh tiga prinsip penting: tepat waktu, tepat alasan, dan tepat sasaran.
“Jangan ragu dan jangan gamang. Semua sudah ada aturannya. Ikuti mekanisme yang berlaku, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Kombes Roy.
Ia juga menekankan pentingnya sikap humanis kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, namun tidak ragu menindak tegas jika terjadi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan.
Polda Sulteng berharap aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan damai, dengan aparat yang bertindak profesional dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib.


Tidak ada komentar