
PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial A (43) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di Desa Lolioge, Kabupaten Donggala, pada Senin (25/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan beragam barang bukti di tangan pelaku.
“Kami menyita 10 paket sabu berukuran sedang dan 23 paket kecil dengan total berat 7,7314 gram,” jelas Kombes Pribadi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang berharga lainnya, seperti uang tunai Rp 47,4 juta, satu unit ponsel, buku tabungan, tujuh unit sepeda motor, dan beberapa kartu ATM. Barang-barang ini diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang dikelola oleh pelaku.

Atas perbuatannya, A (43) kini mendekam di Mako Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kombes Pribadi Sembiring menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Sulawesi Tengah.


Tidak ada komentar