
Ampana Kota, Tojo Una-Una – PT PLN (Persero) menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV jaringan Ampana-Bunta.
Pertemuan yang diadakan pada 7 Agustus 2025 di kantor Camat Ampana Kota ini, bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Ampana Kota, perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, serta kepala desa dari wilayah yang terdampak. Turut hadir juga 15 orang masyarakat pemilik lahan dari Desa Sansarino, Buntongi, Padang Tumbuo, dan Saluaba, yang menjadi lokasi pembangunan tapak tower SUTT.
Dalam sambutannya, Camat Ampana Kota, Mohamad Awali, S.Sos., M.Si., menyambut baik acara ini dan menekankan pentingnya mencapai kesepakatan yang adil.

“Acara ini merupakan awal dari rencana pembebasan lahan untuk pembangunan SUTT. Kedua belah pihak, baik masyarakat pemilik lahan maupun PLN, harus sama-sama tidak dirugikan dan membawa kebaikan ke depannya,” ujar Camat Ampana Kota

Sementara itu, perwakilan dari PLN, Bapak Heru, menjelaskan secara rinci rencana pembangunan tersebut. Pembangunan SUTT 150 KV ini akan memerlukan 15 titik tower, yang berarti akan ada 15 bidang tanah yang harus dibebaskan.
Ia juga berharap agar tanah yang akan dibebaskan tidak dalam sengketa dan memiliki alas hak kepemilikan yang sah.
“Kami memohon bantuan dan kerja sama dari pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri untuk memfasilitasi khususnya bagi pemilik lahan. Pembangunan ini penting untuk menunjang percepatan pembangunan SUTT,” kata Heru. Ia menambahkan, tim verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk mendata dan menentukan nilai ganti rugi yang layak.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, tim dari PLN akan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi bersama para pemilik lahan. Setelah itu, tim konsultan akan menghitung nilai harga tanah dan memberikan penawaran harga ganti rugi per meter yang sesuai dan di atas harga pasaran. Pemilik lahan akan kembali diundang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai harga nominatif tersebut.

Tidak ada komentar