TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Bupati Tojo Una-Una Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Fokus Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan Anggaran 2025

3 menit membaca
Redaksi
Pemerintahan, Politik - 23 Jul 2025

Touna – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.25 WITA di ruang sidang utama DPRD.

Rapat ini memiliki beberapa agenda penting, termasuk penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tojo Una-Una, serta pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Kehadiran Pejabat dan Tokoh Penting

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di antara mereka yang hadir adalah Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman, S.E., M.M., Wakil Ketua I DPRD Risal C. Panyili, S.E., M.A.P., Wakil Ketua II DPRD Jafar M. Amin, S.E.,

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P., para Staf Ahli Bupati, Plt. Sekretaris Dewan DPRD Alfred Labu, S.H., 13 anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi.

Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Welly Andriansyah, S.H., Pabung Kodim 1307 Poso Mayor Arm. Philipus Tule, Danpos AL Ampana Letda Lau (S) Uman Iswanto, para pejabat eselon II dan III, serta tokoh agama, masyarakat, dan perempuan. Media cetak dan elektronik juga turut hadir meliput jalannya rapat.

Agenda Rapat Paripurna

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, S.E., M.M. ini dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Agenda kemudian berlanjut dengan jawaban Bupati Tojo Una-Una atas pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD Kabupaten Touna, penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Touna, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Touna dan Pimpinan DPRD Touna.

Bupati Ilham Lawidu juga menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah terkait persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Dalam rapat ini, disahkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025 tentang persetujuan terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, laporan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Touna disampaikan, yang sebelumnya telah dibahas pada rapat paripurna 30 Juni 2025.

Fokus penting lainnya adalah pidato pengantar pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan oleh Bupati Touna kepada DPRD melalui surat pengantar nomor: 900.1.1/429/BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Penyesuaian Anggaran dan Kebijakan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan kebijakan umum anggaran dapat terjadi akibat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Pada ayat (4) ditegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan PPAS harus disertai penjelasan mengenai program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan, capaian sasaran kinerja yang harus dikurangi jika asumsi KUA tidak tercapai, dan capaian sasaran kinerja yang harus ditingkatkan jika melampaui asumsi KUA.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x