Polisi Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Pengedar Diringkus

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 23 Apr 2026

Luwuk, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak empat orang terduga anggota jaringan narkoba ditangkap pada Rabu (22/4/2026) dini hari dengan barang bukti mencapai 1,129 kilogram.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.

Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga warga Kecamatan Bualemo berinisial MB (50) alias D, RS (39) alias K, dan RM alias N (36), serta satu warga asal Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup fantastis berupa 20 ball plastik berisikan sabu dengan berat bruto 1.129,0 gram.

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya,” jelas AKP Hamid.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi mereka, di antaranya Satu unit mobil Toyota Avanza, Empat unit ponsel dan Satu pack plastik bening dan alat isap (bong).

Keberhasilan ini menjadi salah satu tangkapan besar bagi Polres Banggai dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang serta keterlibatan jaringan lainnya dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Hamid.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *