Gasak Ban Truk Jutaan Rupiah, Dua Residivis Diringkus Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 29 Jan 2026

Palu, Sulteng – Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian alat kendaraan bermotor yang beraksi di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi. Kedua pelaku berinisial B (20) dan H (26) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/1/2026).

Aksi pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam insiden itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.390.000 setelah sejumlah barang berupa ban luar, ban dalam, velg, dan lidah ban raib digondol pelaku.

Penangkapan bermula saat polisi mengendus keberadaan pelaku B di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, sekitar pukul 13.30 WITA. Meski sempat mencoba melarikan diri, petugas berhasil mengamankan pelaku. Pengembangan pun dilakukan, hingga pada pukul 15.00 WITA, polisi menciduk pelaku H di kediamannya di Jalan Sumur Yuga.

Kapolsek Palu Barat, IPTU Irfan Muzakar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, mereka berterus terang melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama.

“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus pencurian,” ujar IPTU Irfan mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.

Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu unit ban luar truk sebagai barang bukti. Sebagian besar barang hasil curian lainnya diketahui telah dijual kepada pihak lain.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penadah barang curian serta mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana di lokasi lain,” tegas IPTU Irfan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Palu dalam kondisi sehat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *