TRENDING
Kamis, 10 Sep 2026

Tudingan Mark Up Rp 6,3 Miliar Dibantah, Ini Penjelasan Tim Advokat Pemkab Touna

2 menit membaca
Redaksi
News, Pemerintahan, Touna - 26 Jan 2026

Ampana, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Tim Advokatnya secara resmi melayangkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan di media online Radar Sulawesi Tengah edisi Senin (26/1/2026), yang menuding adanya dugaan mark up sebesar Rp6,3 miliar dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat.

Ketua Tim Advokat Pemkab Touna, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI., menegaskan bahwa informasi mengenai penggelembungan harga lahan serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami perlu meluruskan fakta agar tidak terjadi opini liar. Proses penetapan lokasi hingga penilaian harga tanah sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan instansi berwenang,” ujar Ishak dalam keterangan tertulisnya di Palu, Senin (26/01/2026).

Ishak memaparkan, penetapan lokasi Sekolah Rakyat seluas 10 hektar di Desa Betaua telah berdasarkan Keputusan Bupati Touna Nomor 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025.

Lokasi ini juga bukan dipilih secara sepihak, melainkan telah mendapatkan asesmen dan persetujuan dari Kementerian Sosial RI melalui Keputusan Mensos Nomor 126/HUK/2025.

Menanggapi tudingan harga tanah yang dianggap tidak wajar, Ishak menjelaskan bahwa nilai penggantian wajar ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang ditunjuk resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Touna.

“Tim penilai publik atau appraisal yang bekerja memiliki lisensi resmi dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di OJK. Mereka bekerja independen berdasarkan standar profesi yang ketat,” tambahnya.

Berdasarkan laporan penilaian per 30 September 2025, total nilai penggantian wajar untuk lahan seluas 99.957 meter persegi tersebut adalah Rp9,78 miliar. Ishak menekankan bahwa angka tersebut tidak hanya mencakup nilai fisik tanah semata.

“Nilai tersebut terdiri dari komponen fisik dan non-fisik, meliputi bangunan, tanaman, biaya transaksi, hingga kompensasi masa tunggu. Semua wajib dinilai secara ekonomis sesuai harga pasar dan potensi kerugian pemilik lahan,” jelasnya.

Pihak Pemkab Touna menjamin bahwa proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan perubahannya di PP Nomor 39 Tahun 2023.

“Dugaan adanya mark up itu tidak beralasan hukum. Prosesnya transparan dan akuntabel. Kami berharap klarifikasi ini dimuat secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” pungkas Ishak.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x