Selasa, 02 Jun 2026

Sikat Jaringan Curanmor! Polresta Palu Sita 11 Motor, Dua Pelaku Dijerat 7 Tahun Penjara

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu - 10 Nov 2025

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak Mei hingga Oktober 2025.

Hasil operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025).

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial EL dan AP, serta menyita total 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Sementara satu pelaku lain, berinisial UM, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Penangkapan dan Modus Operandi

Kapolresta Palu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serentak pada Kamis, 16 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petobo Palu Selatan dan Jalan Sekunder, Birobuli Selatan.

Jaringan ini beraksi di berbagai lokasi, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi. Korban rata-rata mengalami kerugian materi antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per unit kendaraan.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit sepeda motor dan dua buah kunci leter L yang telah dimodifikasi yang digunakan sebagai alat utama pembobol.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.

Kapolresta menegaskan bahwa Unit Jatanras Polresta Palu akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku DPO berinisial UM, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan curanmor lain di balik aksi ini.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x