Gara-Gara Terekam CCTV, Pelaku Curat di Touna Diringkus Tim Resmob dengan Strategi Penyamaran

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Touna - 09 Nov 2025

Ampana, Sulteng – Hanya berselang tiga bulan setelah bebas, seorang residivis kasus pencurian berinisial ADT (22) kembali harus berurusan dengan hukum.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil meringkusnya pada Sabtu (8/11/2025) sore, atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

ADT ditangkap setelah dilaporkan membobol Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kecamatan Ratolindo. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp3.500.000,-.

Penyelidikan Cepat Berkat CCTV

Penangkapan pelaku berusia 22 tahun ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian menyusul laporan yang diterima pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPTU Martono, menjelaskan bahwa petunjuk utama penangkapan berasal dari rekaman pengawas.

“Berdasarkan informasi dan hasil rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk saat pelaku membawa bentor,” jelas IPTU Martono.

Dengan identifikasi yang jelas tersebut, tim segera menyusun strategi penangkapan. Anggota Resmob menyamar menjadi penumpang bentor, yang digunakan oleh ADT. Aksi penyamaran ini berhasil. ADT diringkus keesokan harinya di Kompleks Kabaka, Kecamatan Ratolindo.

“Pelaku sempat memberikan perlawanan saat diringkus, namun akhirnya berhasil kami amankan,” tambah Martono.

Modus Membobol Pintu Menggunakan Obeng

ADT, yang diketahui merupakan residivis dan baru bebas tiga bulan lalu, mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menjelaskan modus operandi kejahatannya.

“Modus operandinya adalah membobol pintu Gedung SKB menggunakan obeng,” ungkap Martono, mengutip hasil interogasi.

Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang curian tersebut, termasuk TV dan pemanas air, kepada dua orang di Kecamatan Ulubongka seharga Rp750.000,-.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 unit TV 32 inci merek Sharp, 1 unit pemanas air merek Cosmos, 1 unit HP Realme 5i dan 1 buah obeng warna hijau hitam yang diduga sebagai alat pembobol.

Komitmen Polres Touna: Tidak Ada Ruang Bagi Kejahatan

Menutup keterangannya, IPTU Martono menyampaikan apresiasi Kapolres atas kinerja Tim Resmob dan menegaskan komitmen Polres Touna dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una,” tegas Kasihumas.

Saat ini, ADT telah diserahkan ke Piket Satreskrim Polres Touna untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Touna juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak pidana yang terjadi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *