Tangkap Pengedar, Polres Poso Musnahkan Puluhan Gram Sabu

1 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Poso - 23 Sep 2025

Poso, Sulteng – Kepolisian Resor (Polres) Poso memusnahkan 67,04 gram sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) selama Agustus hingga September 2025. Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Poso pada Selasa (23/09/2025) ini disaksikan langsung oleh ketiga tersangka, berinisial SFP, AK, dan ZA.

Kasat Resnarkoba Polres Poso menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dikumpulkan dari tiga kasus terpisah. Rinciannya, 2,84 gram dari tersangka SFP, 63,43 gram dari AK, dan 0,77 gram dari ZA. Sebagian kecil dari barang bukti ini telah disisihkan untuk keperluan persidangan.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Risman, S.H. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Poso, BNN Kabupaten Poso, serta internal pengawas dari Polres Poso.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba yang dianggap sebagai musuh bersama.

“Narkoba adalah musuh yang dapat merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan coba-coba menjadi pengguna, apalagi pengedar, karena kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Penindakan tegas ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika. Pihak kepolisian berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba dapat membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *