TRENDING
Senin, 27 Jul 2026

Pencuri Bertopeng di Sigi Ditangkap, Kerugian Capai Ratusan Juta

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Sigi - 17 Sep 2025

Sigi, Sulteng – Warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini bisa bernapas lega. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial GS (21), pelaku serangkaian pencurian yang meresahkan.

Pelaku yang menggunakan topeng atau cadar saat beraksi ini ditangkap setelah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp177,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaku beraksi sendirian, seringkali pada malam hari saat penghuni rumah atau kios sedang tertidur.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah atau kios,” ujar Iptu Siti dalam keterangan resminya.

Modus dan Lokasi Kejahatan

Dalam kurun waktu satu bulan, GS melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa desa, yaitu:

  • Desa Sobowi Dusun Lonja: rumah warga, kerugian Rp14,3 juta.
  • Desa Sibowi: rumah dan kios, kerugian Rp50 juta.
  • Desa Sibalaya Selatan: rumah warga, kerugian Rp50 juta.
  • Desa Kalawara: kios, kerugian Rp35 juta.
  • Desa Maku: rumah dan toko bangunan, kerugian Rp19 juta.
  • Wilayah Dolo: rumah warga, kerugian Rp9 juta.

Gaya Hidup Mewah dan Pengembangan Kasus

Iptu Siti Elminawati juga mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan GS untuk memenuhi gaya hidup mewah sesaat.

Sebagian uang digunakan untuk membeli ternak sapi dan tong air, namun sebagian besar dihabiskan untuk kebutuhan pribadi, seperti bersenang-senang dan menyewa perempuan. Barang-barang berharga yang dicuri dijual kembali untuk menambah uang foya-foya.

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” tegas Iptu Siti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada TKP lain yang mungkin terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x