
Ampana, Tojo Una-Una – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar sidang penting terkait redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WITA.
Bertempat di Ruang Rapat Eksekutif Kantor Bupati Touna, kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan kepemilikan tanah.
Sidang ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting antara lain, Sekretaris Daerah Touna, Alfian Matajeng; Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Touna, Siswoyo, S.ST.,M.A.P., perwakilan Kajari Kab. Touna, Kasi Datun Jusrin Husen. S.H.,M.H.,
Hadir pula, Pabung 1307 Poso, Mayor Inf Philipus Tule; serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab. Touna, Alfred Lanu. Turut serta perwakilan dari KPH Siviapatuju Touna, unsur OPD Kab. Touna, serta awak media cetak dan elektronik yang meliput jalannya acara.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekda Touna, Alfian Matajeng. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa redistribusi tanah bukan hanya sekadar pembagian aset, melainkan bagian integral dari agenda besar pembangunan yang berkeadilan.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi memastikan data valid, mencegah konflik, dan menjamin bahwa tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Alfian Matajeng.
Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria dari sisi regulasi, fasilitasi, dan pengawasan demi kelancaran dan ketepatan sasaran program.
Senada dengan Sekda, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Touna, Siswoyo, S.ST.,M.A.P., menjelaskan mengenai kebijakan pengambilan lahan terbengkalai oleh negara.
Menurutnya, lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh negara melalui mekanisme hukum.
“Selanjutnya, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan, atau redistribusi kepada masyarakat sebagai upaya pemerataan kepemilikan dan peningkatan kesejahteraan,” papar Siswoyo.
Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan secara cermat.
Sidang GTRA Redistribusi TOL ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.
Dengan sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program reforma agraria dapat berjalan optimal, membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Tojo Una-Una.

Tidak ada komentar