TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Wabup Surya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tojo Una-Una Bahas Dua Ranperda Usul DPRD

2 menit membaca
Redaksi
News, Pemerintahan, Politik, Touna - 20 Mei 2026

Ampana, Sulteng – Wakil Bupati Tojo Una-Una, Surya, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (20/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam tiga agenda, yakni penutupan masa persidangan II Tahun 2026 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2026, hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas dua rancangan peraturan daerah usul DPRD, serta pengumuman penetapan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili dan Wakil Ketua II DPRD Jafar M. Amin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, kejaksaan, anggota DPRD, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD menyampaikan hasil pengkajian terhadap dua rancangan peraturan daerah usul DPRD, yakni Ranperda tentang perkebunan kelapa sawit dan Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia anak.

Ranperda tentang perkebunan kelapa sawit disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan dalam pengelolaan sektor perkebunan sawit di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia anak bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak melalui langkah pencegahan yang sistematis dan terpadu. Ranperda tersebut juga diharapkan mampu menekan angka perkawinan usia anak yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan anak.

Lima fraksi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dalam pandangan umumnya menyatakan kedua ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna juga diumumkan penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani pimpinan DPRD di Ampana pada 18 Mei 2026.

Foto: Prokopim Touna

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x