
Luwuk, Sulteng – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria paruh baya berinisial MI (56), warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid. MI dibekuk di kediamannya pada Jumat (6/2/2026) siang sekitar pukul 11.00 WITA.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah botol plastik di ruang tamu.

“Berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 5,19 gram. Selain itu, kami juga menyita satu set alat isap (bong), timbangan digital, dan sebuah ponsel merk Realme,” jelas AKP Hasanuddin.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang di jalan trans Sulawesi, tepatnya di antara Desa Topo dan Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili Jaya.
Pelaku diketahui merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah yang cukup luas, meliputi Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya, hingga Toili Barat. Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Tidak ada komentar