Bupati Banggai Percayakan Sekda Pimpin Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Kesehatan, News - 09 Feb 2026

Luwuk, Sulteng – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk, Senin (9/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur pengawasan dan meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai.

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Kerja Kantor Bupati Banggai. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., dipercaya memimpin jajaran tersebut sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk.

Dalam arahannya, Bupati Amirudin menekankan bahwa Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sistem manajemen rumah sakit berjalan secara profesional dan transparan.

“Saya berharap Dewan Pengawas mulai bekerja dengan sebaik-baiknya. Berikan saran dan masukan kepada kami selaku pimpinan daerah agar sistem yang dibangun di RSUD Luwuk kedepannya bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Banggai.

Struktur Dewan Pengawas ini diisi oleh pejabat strategis daerah, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Inspektorat, Kepala BKPSDM, serta dr. Marshela Bongkriwan sebagai unsur tenaga ahli.

Dewan Pengawas BLUD mengemban fungsi krusial untuk memberikan pertimbangan, evaluasi, serta pengawasan menyeluruh terhadap aspek administrasi, operasional, hingga keuangan rumah sakit. Kehadiran tim ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas di tengah fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh status BLUD.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terukur, RSUD Luwuk diharapkan dapat melakukan efisiensi pengelolaan serta memberikan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat Banggai.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *