Rabu, 03 Jun 2026

ASN Banggai Tembus 13 Ribu Orang, Bupati Amirudin Perkuat Pelayanan Publik Lewat PPPK

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, News, Pemerintahan - 09 Feb 2026

Luwuk, Sulteng – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 di Lapangan Mirqan, Bukit Halimun, Senin (9/2/2026). Selain pengangkatan baru, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan perpanjangan kontrak bagi PPPK formasi tahun 2023.

Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pengangkatan ini membuat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai kini mencapai 13.514 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.768 PNS, 3.835 PPPK penuh waktu, dan 3.911 PPPK paruh waktu.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin mengapresiasi kesabaran dan loyalitas para pegawai yang telah lama mengabdi hingga akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Saudara-saudara yang menerima SK hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status, sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan kepada masyarakat dan daerah,” ujar Bupati Banggai.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Bupati juga menitipkan empat pesan utama kepada para pegawai baru: menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, membangun budaya kerja profesional, dan menjaga nama baik pemerintah daerah.

“Tingkatkan kompetensi diri dengan terus belajar dan berinovasi guna memberikan kinerja terbaik. Jadikan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap tugas,” tegasnya.

Di akhir acara, Bupati Amirudin meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan yang tepat bagi PPPK paruh waktu agar mereka dapat berkontribusi maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian program pembangunan di Kabupaten Banggai melalui dukungan tenaga kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x