
Palu, Sulteng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AAD (25) diringkus tim Opsnal Subdit 1 pada Kamis malam (29/1/2026) karena kedapatan membawa satu kilogram sabu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Mulyadi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Palu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mencegat pelaku yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram yang disembunyikan pelaku di dalam dasbor bagian depan motornya,” jelas Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita ponsel milik pelaku serta sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, AAD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tengah berupaya melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di balik kurir tersebut.
Atas perbuatannya, AAD terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Tidak ada komentar