
Luwuk, Sulteng – Polres Banggai kembali mengungkap kasus memilukan terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial SDA (31), seorang pria asal Desa Bantayan, diringkus setelah melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, pada Minggu (21/12/2025), terungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/11/2025) siang. Tersangka yang sedang mengamati anak-anak bermain, menghampiri korban dengan modus berpura-pura tidak tahu jalan. Dengan iming-iming sejumlah uang, tersangka membujuk korban naik ke sepeda motornya untuk “membantu” menunjukkan arah.
Namun, korban justru dibawa ke area semak-semak liar. Di lokasi terpencil itulah tersangka melancarkan aksi pencabulannya.

“Korban yang ketakutan sempat berteriak histeris. Tersangka yang panik kemudian membekap mulut korban dan mengancam akan membunuhnya jika terus berteriak. Namun, karena korban terus meronta, tersangka akhirnya melepaskannya,” jelas AKP Tio Tondy.
Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa SDA bukan pemain baru. Ia adalah residivis kasus pencabulan anak di Yogyakarta pada tahun 2020 dengan vonis 7,5 tahun penjara, dan baru bebas bersyarat pada Mei 2024 lalu.
Hasil pendalaman menunjukkan tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang (pedofilia) dengan hasrat berlebih terhadap anak-anak. Selain melakukan pencabulan, tersangka juga kerap mempertontonkan alat vitalnya kepada anak-anak perempuan sebagai bagian dari gangguan perilakunya.
Menyikapi kejadian ini, AKP Tio Tondy memberikan pesan mendalam bagi seluruh orang tua di Kabupaten Banggai. Ia menekankan bahwa predator anak seringkali menggunakan bujuk rayu yang terlihat sederhana.
“Kami berpesan kepada semua orang tua agar selalu mengawasi putra-putrinya. Predator pencabulan bisa jadi orang di sekitar kita atau orang yang dikenal. Jangan pernah lengah, selalu waspada dan monitor aktivitas anak-anak kita,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat mengingat statusnya sebagai residivis.


Tidak ada komentar