18 Titik Lahan SUTT Toili-Ampana Siap Dibayar, KJPP Gunakan Harga Jual 5 Tahun ke Depan

2 menit membaca
Redaksi
Nasional, News, Touna - 11 Des 2025

Ratolindo, Sulteng – Setelah melalui proses inventarisasi, penetapan harga ganti kerugian untuk 18 titik lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV ruas Toili-Ampana di Kecamatan Ratolindo memasuki tahap akhir.

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan penyampaian hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sukses digelar di Kantor Desa Patingko pada Kamis pagi (11/12/2025).

Musyawarah penting ini diselenggarakan dalam rangka memuluskan pembangunan 7 titik tower di Kelurahan Uemalingku dan 11 titik di Desa Sabulira Toba.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Camat Ratolindo, Abdullah D. Kalengi, S.Pd., perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasi Datun Jusrin Husen SH., M.H., Danramil Kapten Ckeu Risman, Kapolsek Iptu Maryanto.

Hadir pula  perwakilan PLN UPP Sulteng Heru Ardianto, serta Tim KJPP Kurnianto. Inti dari pertemuan ini adalah 18 orang masyarakat pemilik lahan yang siap menandatangani berita acara ganti rugi.

Camat Ratolindo, Abdullah D. Kalengi, menegaskan bahwa penentuan harga didasarkan pada Nilai Jual Objek Vital dan bukan penetapan sepihak.

“Tim penilai independen telah bekerja dengan melihat kondisi riil di lokasi, termasuk bangunan dan tanaman di dalamnya,” jelas Camat, seraya berharap proses pencairan dapat segera dilakukan secara adil.

Tim KJPP lantas memaparkan metode penilaian yang tidak hanya melihat harga saat ini, tetapi juga memiliki orientasi ke depan.

“Penentuan harga telah disesuaikan dengan harga maksimal saat ini, bahkan berorientasi pada kebutuhan dan harga jual untuk masa 5 (lima) tahun mendatang,” ungkap perwakilan KJPP.

Penilaian ini juga memperhitungkan perbedaan harga yang signifikan antara areal dataran, pegunungan, dan pemukiman serta jenis-jenis tanaman yang ada di dalamnya.

Selain itu, status kepemilikan surat tanah yakni Sertifikat Tanah memiliki nilai berbeda dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/SKPT.

Musyawarah yang ditutup dengan penandatanganan berita acara ganti rugi lahan ini diharapkan menjadi penutup proses pengadaan tanah, menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan SUTT 150 KV.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *