
Palu, Sulteng — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Acara penting yang menandai kesiapan daerah dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ini digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/12/2025).
Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen daerahnya untuk mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis.
Hadir pula Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Kepala Kejati Sulteng, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, dan Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, menjelaskan bahwa MoU ini sangat krusial mengingat KUHP baru telah menetapkan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu pidana pokok (sesuai Pasal 65 Ayat 1).
“Pidana kerja sosial bertujuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), menciptakan keadilan yang proporsional, dan mendorong terpidana memperbaiki perilaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulteng.
Beliau menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa lepas dari peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam menyediakan lokasi kerja sosial, melakukan pengawasan, dan menjalin koordinasi yang kuat antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum.
MoU yang ditandatangani hari ini memastikan infrastruktur hukum di Sulawesi Tengah siap menuju implementasi KUHP nasional. Ke depan, diharapkan segera terbentuk mekanisme penempatan terpidana kerja sosial dan program yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.


Tidak ada komentar