
Sausu, Sulteng – Gerak cepat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat II Tinombala 2025 Polres Parigi Moutong (Parimo) membuahkan hasil signifikan.
Pada Rabu (3/12/2025), polisi berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus dua terduga pengedar di Kecamatan Sausu.
Kedua pelaku yang diringkus sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Sausu Taliabo adalah YA (24), warga Desa Kayuboko, dan AL (25), warga setempat.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang meresahkan di wilayah Sausu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Total 13 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram berhasil disita.
Selain sabu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung peredaran, termasuk Kotak kecil merah, Plastik klip bening dan dua potongan pipet, Korek gas dan jarum sumbu, Dompet dan satu unit ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Di hadapan petugas, YA dan AL mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya membeberkan bahwa sabu itu diperoleh dari Kota Palu dan kemudian dijual kembali di Sausu dengan harga eceran Rp100.000 per paket.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Pekat II Tinombala 2025 menjadi wujud komitmen Polres Parimo dalam menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun.
“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah kami amankan dan dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Arman, seraya memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Parimo tetap terjaga aman.


Tidak ada komentar