
Sigi, Sulteng – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat (28/11/2025), berhasil diungkap Polres Sigi dalam waktu singkat.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, di bawah komando Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif pasca penemuan jenazah yang menghebohkan warga tersebut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati (mantan Kapolsek Mantikulore) menjelaskan bahwa penanganan dimulai segera setelah laporan masuk dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi.
“Motif pembunuhan karena tersinggung di maki sama korban,” ungkap Iptu Siti kepada wartawan pada Selasa (2/12/2025).

Iptu Siti menjelaskan, hasil visum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di belakang kepala korban, menguatkan dugaan kekerasan.
Dari hasil pendalaman, kecurigaan penyidik mengerucut pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui adalah rekan kerja suami korban. Petunjuk tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” kata Iptu Siti, yang juga pemenang Hoegeng Corner kategori pelindung PPA.
Tim Reskrim Polres Sigi tak butuh waktu lama untuk melacak dan menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Iptu Siti menegaskan komitmen Polres Sigi untuk terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.


Tidak ada komentar