
Luwuk, Sulteng – Minuman keras kembali memicu tindak kriminal di Luwuk. Seorang pria berinisial JA alias Ican (25) diringkus oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai lantaran menganiaya temannya sendiri, Ramlan Bumu (29), warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku JA diamankan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di kediamannya, sesaat setelah kejadian,” jelas AKP Tio Tondy.
Insiden penganiayaan ini terjadi di depan Kantor Kelurahan Kilongan, ketika pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang pesta minuman keras jenis Cap Tikus.
“Diduga kuat pelaku JA sudah di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan ia mudah tersinggung. Dalam kondisi mabuk itulah, pelaku menggunakan tangan terkepalnya untuk memukul korban,” terang Tio.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban Ramlan Bumu menderita luka serius, khususnya luka lebam parah di bagian mata sebelah kiri dan wajah.
Korban yang kesakitan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Banggai dengan Laporan Polisi nomor LP/767/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika bergerak cepat melacak dan mengamankan pelaku di rumahnya malam itu juga.
“Saat ini, pelaku Ican sudah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konsumsi minuman keras yang dapat berujung pada tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polres Banggai


Tidak ada komentar