
Luwuk, Sulteng – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (20), warga kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu (26/11/2025) sore.
DP ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial RA alias Sinta (21), yang beralamat di KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan kronologi kejadian yang diawali oleh pencarian korban yang gagal.
“Pada hari Rabu (26/11) sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku mendatangi dan mencari korban di beberapa lokasi, mulai dari sebuah indekos di Kelurahan Mangkio hingga ke kos saudari Titi di Kelurahan Simpong. Karena korban tidak ditemukan, pelaku tersulut emosi,” ujar AKP Tio Tondy di Luwuk, Jumat (28/11).

Kegagalan menemukan sang pacar memicu DP melampiaskan emosinya melalui pesan WhatsApp, yang berisi kalimat makian ditujukan kepada korban.
Sepuluh menit berselang, korban akhirnya datang menemui DP. Pertemuan tersebut bukannya menyelesaikan masalah, justru berujung pada percekcokan hebat. Dalam kondisi tidak dapat mengontrol diri, DP melakukan tindak kekerasan.
“Pelaku menyerang korban menggunakan gunting, menusuk lengan bahu kanan korban. Tidak berhenti di sana, ia juga melayangkan pukulan tangan terkepal sebanyak tiga kali ke bagian kepala, dan satu kali mengenai dahi korban,” jelasnya.
Korban yang menderita sakit akibat serangan tersebut segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Resmob langsung bergerak mengamankan DP.
“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. DP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan,” pungkas AKP Tio.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut serius Polres Banggai dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam hubungan, khususnya yang menyebabkan luka fisik.
Sumber: Humas Polres Banggai


Tidak ada komentar