
Luwuk, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai tahun 2026, dengan total nilai mencapai Rp2,72 triliun.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025) di gedung Graha Pemda, Luwuk.
Acara penting ini dihadiri oleh Bupati Banggai Amirudin, Wakil DPRD I Putu Gumi, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, serta jajaran pimpinan perangkat daerah dan pejabat Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras, ketelitian, dan transparansi selama proses pembahasan anggaran.
“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Amirudin, menegaskan bahwa proses penyusunan APBD mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Bupati juga menyoroti tantangan fiskal yang harus dihadapi pada tahun 2026. Menurutnya, dinamika yang ada menuntut sikap yang lebih hati-hati, rasional, dan inovatif dalam mengelola anggaran daerah.
“Dinamika fiskal tahun 2026 menuntut kehati-hatian, rasionalitas, serta inovasi dalam pengelolaan anggaran,” kata Bupati.
Untuk itu, ia mendesak para pimpinan perangkat daerah untuk bekerja lebih cermat, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap alokasi belanja yang telah ditetapkan. Bupati menekankan pentingnya efektivitas dan tepat sasaran dalam penggunaan dana, terutama mengingat adanya penyesuaian komponen pendanaan dari pemerintah pusat.
“Kondisi fiskal yang dinamis, termasuk penyesuaian komponen pendanaan dari pusat mengharuskan kita untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran benar-benar efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Postur APBD 2026 menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun, yang sebagian besar berasal dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat (Rp2,18 triliun). Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,725 triliun, dengan fokus pada Belanja Operasi sebesar Rp2,007 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp356,85 miliar.
Tahap selanjutnya setelah penetapan ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi.


Tidak ada komentar