TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Gagalkan Peredaran di Kos Eksklusif, Polisi Sita 135 Paket Sabu Siap Edar di Palu

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 25 Nov 2025

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M.Z. ditangkap pada Sabtu sore (22/11/2025) setelah kedapatan menyimpan 135 paket sabu siap edar.

Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah kos-kosan eksklusif yang berlokasi di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 16.00 WITA.

Aksi penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu oleh M.Z. di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam.

Setelah mengantongi bukti kuat dan memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan M.Z. beserta sejumlah barang bukti vital.

Tim menemukan tumpukan barang bukti, selain 135 paket sabu, juga disita satu set alat hisap, sebuah tas hitam, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan komitmen institusi dalam menjaga Kota Palu dari bahaya narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujar AKP Usman mengutip pernyataan Kapolresta.

Lebih lanjut, AKP Usman menyoroti jumlah barang bukti yang fantastis, yang mengindikasikan bahwa M.Z. bukan hanya sekadar pengguna, melainkan pelaku aktif dalam jaringan peredaran.

“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” tegasnya.

Saat ini, M.Z. telah diamankan di Mapolresta Palu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, M.Z. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melanjutkan rangkaian penyidikan guna mengungkap jaringan di balik M.Z. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang menyasar berbagai kalangan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x