
Banggai, Sulteng – Operasi pemberantasan narkotika oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO IPDA Ahmad Afandi, SH, ini bermula dari informasi akurat yang diterima Satuan Narkoba, yang dikepalai oleh AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas AKP Hasanuddin Hamid.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah IS. Meskipun sempat mencoba melarikan diri dan berhasil diringkus di belakang rumahnya, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,3 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam pembungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realmi.
Kepada petugas, IS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria lain, yang kini identitasnya tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Banggai

Tidak ada komentar