
Palu, Sulteng – Dugaan kasus penggelapan mobil yang menyeret nama anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, ditangani serius oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulteng tidak hanya menyelidiki, tetapi juga berhasil mengembalikan sembilan unit mobil kepada pemiliknya.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa langkah tegas penegakan kode etik telah dimulai menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.
Kombes Djoko menjelaskan bahwa Bidpropam telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses Briptu Yuli Setyabudi sesuai aturan internal yang berlaku.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng telah berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat menjadi objek penggelapan oleh Briptu Yuli Setyabudi. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di berbagai lokasi, mulai dari kota Palu hingga kabupaten Tolitoli.
Kabar baiknya, seluruh mobil tersebut kini telah berada di tangan pemilik aslinya setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Kombes Djoko.
Meskipun penanganan kasus etik terus berjalan, Kombes Djoko mengakui bahwa Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Anggota Polri tersebut telah dilaporkan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan (disersi) selama kurang lebih tiga bulan. Tim di lapangan masih melakukan pencarian aktif.
Polda Sulteng mencatat, selama masa dinasnya, Briptu Yuli Setyabudi memiliki rekam jejak pelanggaran yang serius dan berulang yaitu 12 Pelanggaran Disiplin dan 2 Pelanggaran Kode Etik termasuk kasus serupa dugaan penggelapan mobil di tahun 2021.
Polda Sulteng berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tutupnya.


Tidak ada komentar