
Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dalam operasi cepat ini, seorang pria berinisial MS (35) ditangkap bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., segera bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan: MS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Dayat yang saat ini berada di Lapas Petobo. Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.

AKP Usman menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kinerja sigap anggotanya.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu. Kami siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Deny.
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi, 12 paket sabu 13,12 gram, Sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, sendok sabu, dan bong (alat isap), Satu unit ponsel merek Samsung dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.125.000.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya serius Polresta Palu dalam menjaga Palu bebas dari ancaman narkoba.

Tidak ada komentar