Palu, Sulteng – Kisah tragis penikaman yang menewaskan Hasbi, warga Kelurahan Talise, Mantikulore, dihidupkan kembali dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu.

Bertempat di halaman Mapolresta Palu, Kamis (23/10/2025) pukul 11.00 WITA, tersangka berinisial A (berkaus oranye) memperagakan 33 adegan yang merangkai detik-detik mencekam pertikaian pada malam Sabtu, 13 September 2025.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Eric Iskandar, S.H. Lima saksi kunci, termasuk Zualmin dan istri korban, turut hadir dan memperagakan peran mereka dalam insiden yang terjadi di Jalan Hang Tuah Lorong Bukit Sofa Blok C.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Selamatkan 22 Ribu Jiwa

Amarah Berujung Maut dalam 33 Adegan

Peristiwa bermula dari adu mulut singkat antara korban dan tersangka di lokasi kejadian. Emosi memuncak ketika tangan korban sempat memukul tubuh A. Dalam hitungan detik, kemarahan berbalas dengan senjata tajam.

“Dalam adegan ke-15, terlihat jelas saat badik yang dibawa tersangka A dari pinggang kirinya ditusukkan ke tubuh korban, menembus perut kanan Hasbi,” jelas AKP Ismail Boby usai kegiatan.

Rangkaian adegan juga mengungkap momen setelah penikaman. Pada adegan ke-19, tersangka sempat melontarkan kalimat penyesalan, “Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!”

Meski terluka parah, korban Hasbi masih sempat berdiri dan berjalan menuju rumah. Adegan paling mengharukan adalah saat korban menunjukkan luka di perutnya kepada sang istri seraya berujar lirih, “Saya ditusuk Lan.” Beberapa saat kemudian, Hasbi roboh di depan rumah temannya, Lukman, sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Undata Palu.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Tojo Una-Una Gandeng Universitas Alkhairaat Palu

Komitmen Profesionalitas dan Transparansi

Di hadapan penasihat hukum dan para saksi, tersangka A membenarkan seluruh rangkaian 33 adegan yang diperagakan. Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang berujung pada kematian korban.

“Tersangka A dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” tegas AKP Ismail Boby.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Dampingi Ketua YKB Melakukan Peletakan Batu Pertama Pemugaran Gedung TK kemala Bhayangkari 01 Pimstaf

Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setiap kasus yang merenggut nyawa adalah ujian bagi rasa kemanusiaan kita. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan adil, tanpa pandang bulu, sambil tetap menjunjung rasa empati kepada para keluarga korban,” pungkas Kombes Pol Deny Abrahams.

Kini, berkas perkara penikaman ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, mengingatkan kembali bahwa amarah sesaat di Jalan Hang Tuah telah meninggalkan duka mendalam dan penyesalan panjang.

Sumber: Humas Polresta Palu