Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial M.A (42) tak berkutik saat diringkus polisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku diamankan saat membawa puluhan paket sabu yang siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Usman.

Dari tangan M.A, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat brutto total 36,22 gram,” ungkap AKP Usman.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, satu unit ponsel, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, M.A telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami asal usul sabu tersebut dan jaringan peredaran yang melibatkan pelaku.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Usman.
Ancaman hukuman untuk kasus ini tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda di ibu kota Sulawesi Tengah.
