
Morowali, Sulteng – Komitmen tegas Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Jumat sore (3/10/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu di area parkiran Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.
Penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial S alias A (44), langsung dibekuk oleh anggota Satresnarkoba setelah tim menindaklanjuti laporan dan bergerak cepat menuju TKP.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 11 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 28,44 gram.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. Beliau secara khusus berterima kasih kepada masyarakat Morowali atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba adalah hasil dari kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat. Kami tegaskan, jangan pernah mencoba terlibat dalam peredaran narkotika. Selain menyebabkan ketergantungan, narkoba juga merusak kesehatan fisik dan mental,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku S alias A telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan hukuman berat di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Morowali berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang benar-benar bersih dari narkoba.




Tidak ada komentar