
PALU – Demi menekan pelanggaran lalu lintas, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni mengambil langkah unik.
Keduanya sepakat menerapkan sanksi denda adat ‘Givu’ berupa satu ekor kambing bagi para pengguna knalpot bising atau knalpot brong.
Kesepakatan ini lahir dari diskusi ‘Polantas Menyapa’ yang digelar di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, pada Kamis (4/9/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, S.I.K., M.M., bersama Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah, serta tokoh masyarakat lainnya.

Kombes Pol. Atot Irawan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pemerintah kelurahan dan lembaga adat tersebut. “Kami menyambut baik terobosan ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Sanksi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dan lembaga adat setempat untuk menjadikan ruas jalan protokol di Talise Valangguni sebagai kawasan tertib berlalu lintas.
Kombes Atot berharap, langkah ini dapat dicontoh oleh desa atau kelurahan lain agar angka pelanggaran bisa menurun.
Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, S.Sos., turut menyambut baik kesepakatan ini. Ia berjanji akan membantu menyosialisasikan sanksi denda adat ini kepada seluruh warganya.

Tidak ada komentar