
PALU – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. Seorang istri berinisial AN (40) meninggal dunia setelah dibakar oleh suaminya, M (42), di depan warung makannya sendiri. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Korban, yang menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya, sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Madani Palu namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan. “Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, dia kemudian menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan sekarang sudah kami tahan di Polresta Palu,” jelasnya.


Menurut keterangan polisi, motif di balik perbuatan keji ini adalah kecemburuan. Pelaku tidak senang dengan pekerjaan korban yang berjualan di warung makan karena sering didatangi oleh banyak sopir. Namun, Kapolresta menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan pelaku.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung korban dari belakang, lalu menyiramkan bensin dan langsung membakarnya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera berupaya memadamkan api dan melarikan korban ke rumah sakit. Sayangnya, luka bakar yang parah membuat korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolresta Palu menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Deni.
Saat ini, pelaku M ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Tidak ada komentar