
Tojo Una-Una, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi ini, seorang mahasiswa berinisial TRAP alias RIAN (26) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Konferensi pers terkait penangkapan ini dipimpin langsung oleh *Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi*, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Martono, dan Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Kamarudin. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah awak media dan menghadirkan tersangka.
Kronologi Penangkapan
Wakapolres Kompol Mulyadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Anggota Opsnal Satresnarkoba meringkus tersangka di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 3 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Tersangka, TRAP alias RIAN, berjenis kelamin laki-laki, berusia 26 tahun, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan beralamat di Jl. Domba No. 17, Palu.
“Modus operandinya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama MALIK sebanyak dua paket. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Luwuk,” terang Kompol Mulyadi.
Lebih lanjut, Kompol Mulyadi menambahkan bahwa MALIK menginstruksikan tersangka untuk membuang sabu tersebut di dekat gapura pintu masuk Luwuk setelah tiba di sana. Motif pelaku adalah mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut sebagai titipan dari lelaki MALIK.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* Dua paket narkotika yang diduga jenis sabu berat, 77,58 gram
* Satu buah kantong plastik warna hitam
* Satu buah kantong plastik warna merah
* Satu unit ponsel iPhone warna putih dengan nomor SIM card 0822-7134-XXXX
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” jelas Kompol Mulyadi.
Ia melanjutkan, “Sedangkan Pasal 112 ayat (2) mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”
Tindakan Kepolisian Selanjutnya
Kompol Mulyadi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Kompol Mulyadi.

Tidak ada komentar