RDP Bersama DPRD, PKL dan Pedagang Ikan, Bupati Touna: Beri Kami Kesempatan Untuk Membangun Daerah Ini

2 menit membaca
Pemerintahan - 29 Apr 2025

Ampana – Bertempat di ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Tojo Una Una telah berlangsung kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang ikan, Selasa (29/04/2025) pukul 11.00 Wita.

Turut hadir dalam RDP, Bupati Tojo Una Una  Ilham Lawidu, S.H., Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman, S.E., M.M., dan Wakil Ketua I DPRD Risal C. Panjili, S.E., M.A.P. serta Plt. Asisten III Setdakab Tojo Una Una Marni Mangun, S.H.

Hadir pula, Plt. Sekwan Alfred Leonard Lanu, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Adhitya Meideski, S.T., Pabung1307 Poso Mayor Inf. Asrar Zees., Kadis Perindag Muh. Israr A. Latimumu, S.H.,  dan Kasat Pol PP Iksan Badwi, S. Ag., M.A.P.

Kabag Aspirasi DPRD Syaiful Muhammad, S.E., Camat Ratolindo, Perwakilan pedagang Pantai Talise Syafri Lahay, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Syafrudin A. Maksum, S.H. serta beberapa orang perwakilan pedagang.

Dalam sambutannya, Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu, S.H. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una telah melakukan langkah-langkah sebelum melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ini.

“RPJMD jelas mengenai tata laksana pemerintahan dan perkotaan, seluruhnya sudah diatur bahwa apa yang di bolehkan dan apa yang tidak di perbolehkan,” kata Bupati yang juga politisi dari Partai Golkar ini.

Dia menerangkan, pemerintah menata dan mengatur sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Kami menempatkan semua pada tempatnya, jika kami melarang pasti kami memberikan solusinya,” tegas Bupati.

“Sebagai contoh Pemda melarang pedagang menjual ditrotoar karena sudah menyiapkan pasar sore Dondo, Pasar Bailo dan Pasar Rakyat Sansarino. Selain itu, dalam peta tata Kota, pantai bukanlah tempat jualan atau berdagang,” lanjutnya.

“Sebagai Pemerintah, kepada para pedagang, kami berharap taatilah aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama. Berikan kesempatan kepada kami untuk membangun dan menata Daerah ini demi kemajuan pembangunan,” ucapnya.

RDP tersebut juga mendengarkan penyampaian dari beberapa unsur terkait, dan hasilnya pemerintah akan merenovasi Pasar Sore Dondo yang belum diatapi dengan gelontorkan dana sebesar Rp. 200.000.000

Perda No 6 tahun 2022 tetap akan dilaksanakan secara persuasif namun Pemda harus memberikan solusi kepada para pedagang serta memberikan kesempatan kepada pedagang untuk berbenah tanpa dilakukan pembongkaran secara paksa.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *