Polresta Palu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Donggala Kodi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 27 Mar 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam (26/3/2026), polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Palu.

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dua terduga pelaku yang diamankan adalah HK (59) dan HS (33).

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Laporan masyarakat mengenai kerapnya transaksi narkotika di lokasi tersebut langsung direspons cepat oleh tim di lapangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya Satu paket sabu dengan berat bruto 0,280 gram, Satu buah pireks kaca berisi sisa sabu, Dua lembar plastik klip kosong dan satu set alat isap (bong) dan Satu buah korek api gas.

Dari hasil pemeriksaan awal, HK dan HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Rencananya, sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting agar peredaran narkoba dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *