Lagi, Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Selar

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 27 Mar 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MT (37) berhasil diringkus petugas di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Jumat (27/3/2026) siang sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial.

Di antaranya adalah empat paket diduga sabu dengan berat bruto 0,755 gram, plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, serta satu unit ponsel merk Vivo yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan Kota Palu dari jeratan narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tegas Kompol Usman.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka.

“Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka peredaran narkotika. Kami berharap sinergi ini terus terjaga,” tambahnya.

Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Polisi tengah melakukan penyidikan mendalam, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi, guna memburu jaringan pemasok yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *