
Parigi, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (25/2/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua pria beserta 18 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 02.10 WITA. Dua tersangka yang diamankan adalah BA (48), warga Desa Tolai, dan AD (26), warga Desa Binangga.
Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sepekan. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku yang kerap mengambil pasokan sabu dari wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Saat kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan pencegatan.

Hasil penggeledahan mengungkap modus penyimpanan yang beragam. 11 paket ditemukan di kantong celana tersangka AD, 1 paket disembunyikan di dalam kondom pelindung ponsel milik tersangka BA, serta 6 paket diselipkan di dalam kaca spion sepeda motor.
Total barang bukti yang disita memiliki berat bruto 20,06 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayahnya.
“Ini komitmen kami. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nicho.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Menurutnya, perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kolektif antara kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.


Tidak ada komentar