TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Simpan 2 Kilogram Sabu di Mobil Ayla, Seorang Pria Diringkus Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 23 Feb 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33) diringkus tim Opsnal dengan barang bukti sabu seberat 2,085 kilogram pada Jumat (20/02/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Petugas melakukan pembuntutan (surveilans) mulai dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 01.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram.

Selain itu, 1 unit mobil Daihatsu Ayla merah dengan nomor polisi DN 1153 FV serta 1 unit ponsel Samsung A54 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi berhasil diamankan oleh petugas.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polresta Palu. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba.

“Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Peredaran narkoba merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat, karena itu kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

Senada dengan Kapolresta, Kasat Resnarkoba Kompol Usman menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak jaringan atas atau pemasok utama dari barang haram tersebut.

Saat ini, A.R.I. alias B telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Palu. Polisi juga telah melakukan serangkaian prosedur hukum mulai dari tes urine hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan volume barang bukti yang ditemukan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x