
Luwuk, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menunjukkan taringnya dengan meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi satu malam. Penangkapan beruntun ini dilakukan di lokasi berbeda pada Minggu (15/2/2026).
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Banggai.
Operasi bermula pada pukul 20.00 WITA di Desa Tirtakencana, Kecamatan Toili. Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial MI (26).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam kertas rokok. Kepada penyidik, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang untuk dijual kembali di wilayah Toili.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan intensif. Tiga jam berselang, tepatnya pukul 23.00 WITA, tim opsnal mencegat sebuah kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Salodik.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KA (46), seorang sopir logistik asal Kota Palu, dan rekannya IH (31), warga Luwuk Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 4,51 gram yang dililit tisu dan karet tangan.
AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa KA dan IH merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Kota Palu. Sebelum memasuki Kota Luwuk, mereka diduga telah menyebarkan sebagian paket sabu di wilayah Bunta dan Pagimana.
“Barang bukti tersebut diakui didapat dari seseorang di wilayah Kayumalue, Palu Utara. Modus pelaku menggunakan profesi sopir logistik untuk mengelabui petugas saat melintasi jalur trans,” jelas AKP Hamid.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.




Tidak ada komentar