TRENDING
Kamis, 29 Okt 2026

Simpan 66 Gram Sabu, Kurir Terseret, Sang Bandar Ikut Terciduk

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 12 Feb 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang berujung pada penangkapan pemasok utama pada Rabu (11/2/2026).

Operasi ini bermula ketika petugas menangkap terduga pelaku berinisial ZF di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat, pada pertengahan Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 66,31 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ZF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SJ untuk diedarkan kembali.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil meringkus SJ di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA,” jelas Kompol Usman.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Namun, sinergi dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran ini,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tes urine untuk memperkuat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x