
Morowali, Sulteng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA, setelah pelaku dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian mengungkapkan, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena AD telah mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami melakukan tindakan penjemputan karena yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik,” jelas AKP Erick.
Kasus yang menjerat AD bukan tanpa dasar kuat. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa. Hasil gelar perkara memperkuat dugaan bahwa tindakan AD memenuhi unsur pidana diskriminasi ras dan etnis.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Morowali untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Erick menegaskan bahwa Polres Morowali berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
“Kami imbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan ada tindakan anarkis atau penyebaran informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga toleransi di tengah keberagaman etnis di Kabupaten Morowali.
“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang berpotensi memecah belah persaudaraan demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Erick.


Tidak ada komentar